Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dari 10 Nov hingga 31 Des 2025. Namun perlu dicatat, ini yang dihapus dalam pemutihan.
Budget pernak-pernik, angpao hingga makanan harus dikeluarkan untuk merayakan Imlek. Kira-kira berapa yang dihabiskan warga Jakarta untuk rayakan Imlek?