Pajak Toyota Fortuner 2.8 4x4 kepemilikan kedua ternyata tembus Rp 17 jutaan. Berikut ini rincian pajak Toyota Fortuner yang terdaftar sebagai kendaraan kedua.
Segala hal akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta demi angkot gratis JakLingko makin nyaman. Pemprov DKI akan melakukan pelatihan ke sopir hingga mobil baru.