Paulus Tannos sedang menjalani proses pengadilan menguji keabsahan penahanannya di Singapura. KPK menjelaskan proses itu mirip seperti gugatan praperadilan.
KPK mengatakan akan langsung menahan Paulus ketika sudah diekstradisi ke Indonesia. Proses seperti ini juga pernah diterapkan terhadap Muhammad Nazaruddin.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan permintaan pengajuan penangkapan buron KPK, Paulus Tannos, ke Singapura telah diajukan sejak akhir 2024.