Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Eks Pimpinan KPK Laode M Syarif mengungkit kerugian negara pada kasus korupsi e-KTP sangat besar, tetapi pengembalian kerugian dari kasus itu masih kecil.