Wamendagri Bima Arya menegaskan ormas yang melanggar hukum bisa dibubarkan. Masyarakat diminta lapor jika ada ormas meresahkan. Penanganan harus sesuai hukum.
Kapolda Metro Jaya akan segera merilis kasus kematian diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari kasus kematian Arya.