detikProperti
Peringatan! Tahun Depan Tanah Anda Bisa Dianggap Bodong Gegara Ini
Mulai 2026, dokumen girik hingga letter C tidak lagi sah sebagai bukti hak tanah. Pemilik harus segera mengubahnya menjadi sertifikat untuk kepastian hukum.
Selasa, 24 Jun 2025 06:04 WIB