Maskapai Pakistan membawa 300 jemaah haji pulang kembali ke negaranya. Namun karena salah koordinasi, mereka terbang tanpa mengangkut bagasi penumpang. Duh!
Maskapai penerbangan Batik Air memperingatkan penumpang jangan sampai merusak penutup jendela pesawat. Hukuman pidana dan denda hingga Rp 2,5 miliar menanti.
Batik Air mengungkapkan penumpang berinisial MS yang merusak lapisan mika penutup jendela pesawat bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Batik Air bakal membuka rute internasional baru dari Kualanamu, Medan ke Chennai, India. Rute penerbangan langsung itu juga akan terkoneksi menuju ke Bali.