OJK menilai praktik jual beli kendaraan STNK only sebagai ancaman bagi keamanan aset dan stabilitas industri pembiayaan. Koordinasi lintas lembaga diperlukan.
"Ini tentu kami konfirmasi sejalan langkah ini dengan upaya kita bersama untuk melakukan percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia," kata Hasan.