Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur syarat usia calon pimpinan KPK.
Novel Baswedan mengatakan perbaikan itu diharapkan dapat memperluas pihak-pihak yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Simak selengkapnya.