Mantan Mendikbud Nadiem Makarim didakwa rugikan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor.
Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Nadiem Makarim, menegaskan penyidikan dugaan korupsi digitalisasi pendidikan sah dan sesuai prosedur hukum.
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim belum bisa menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem mengajukan gugatan terhadap status tersangka.
Jaksa menyebut Nadiem Makarim menerima Rp 809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.