Ganjil genap di Jakarta kembali berlaku hari ini, 27 Desember 2024. Hanya kendaraan pelat nomor ganjil yang boleh melintas. Simak jadwal dan lokasi lengkapnya!
Pelat nomor ZZ digunakan untuk kendaraan dinas instansi pemerintah, TNI, dan Polri. Pengguna tetap harus patuhi aturan lalu lintas, termasuk ganjil genap.
Kadishub Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan ganjil genap tidak diterapkan pada libur nasional. Namun, dia menyebut ganjil genap masih tentatif di 31 Desember.