Enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 ditetapkan sebagai tersangka. Berikut penjelasan Polri.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum yang dilakukan oleh 3 anggota Polda Metro Jaya naik ke penyidikan.
Bareskrim menetapkan 6 laskar FPI yang tewas sebagai tersangka. Gerindra mengingatkan penyidikan atas nama 6 laskar FPI tersebut tak dapat ke tahap penuntutan.
Bareskrim Polri tetap memproses hukum 6 orang FPI meskipun keenamnya sudah tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Langkah ini menuai kritik.
Dugaan unlawful killing terhadap 4 orang laskar FPI diselidiki Bareskrim Polri. Total ada 3 anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan berkaitan dengan hal itu.