detikNews
Pajak Hiburan di DKI Akan Naik 35 Persen
Pajak hiburan di DKI Jakarta akan naik hingga 35 persen. Kenaikan ini akan mulai diperlakukan setelah revisi perda yang diajukan lolos dalam tahap legislasi.
Rabu, 02 Jun 2010 11:15 WIB







































