detikFinance
Tak Bayar Asuransi, Perusahaan Bisa Dipidanakan
Sebagai jaminan pesangon bagi pekerja, pemerintah mewajibkan semua perusahaan mencadangkan dananya dalam bentuk asuransi. Ada sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggarnya.
Rabu, 16 Mei 2007 18:00 WIB







































