PT KAI bisa menggugat penyerobot perlintasan apabila menimbulkan kerugian materiii. Selidik punya selidik, penyerobot pintu KRL juga bisa dibui 3 bulan, lo.
Sudah jadi kewajiban dan keharusan suami istri saling meutupi aib. Allah SWT membenci pelaku maksiat, tapi lebih benci dengan maksiat yang dipertontonkan.