Sikap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak menandatangani izin Komisi III untuk menggelar RDP soal buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, jadi polemik.
Azis Syamsuddin dilaporkan karena dituding melanggar kode etik saat tak memberi izin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III membahas kasus Djoko Tjandra.
Massa mendemo Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait polemik rencana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR tentang buron Djoko Tjandra di masa reses.
Waka DPR RI Azis Syamsuddin menyebut keputusan me-lockdown atau tidak Indonesia harus berdasarkan analisis dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.