detikNews
Vonis M Iqbal Diperkuat Pengadilan Tinggi
Vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang diterima mantan komisioner KPPU M Iqbal diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hanya hukuman pengganti yang diubah oleh Pengadilan Tinggi.
Kamis, 03 Sep 2009 08:19 WIB







































