Mantan KPP PMA 3 DKI Jakarta, Yul Dirga, dijatuhi vonis selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Yul dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi.
2 putusan Pengadilan Negeri Batulicin atas kasus yang sama dengan vonis yang berbeda ini menimbulkan keberatan dari pihak kuasa hukum terpidana Zainal Ilmi.
Febi dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik gara-gara menagih utang lewat IG. Febi menyerahkan urusan pleidoi ke pengacaranya.
Tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya menghadapi sidang putusan hari ini. Ketiganya akan mendengarkan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi