detikNews
Pengedar 19,3 Kg Ganja dan 1,8 Kg Sabu Divonis 15 Tahun Penjara
Hakim PN Surabaya memvonis pengedar narkotika Imam Santoso dengan hukuman penjara 15 tahun. Selain itu, ia harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
Rabu, 27 Mar 2019 20:41 WIB







































