Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri nominal fee broker di kasus PT Jiwasraya. Kejagung mengaku masih menggali fakta-fakta terkait fee broker tersebut.
Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap mantan Dirut BTN, H Maryono. Tersangka adalah Komut PT Pelangi Putra Mandiri.
Pinangki Sirna Malasari duduk di kursi pesakitan. Terungkap gaji yang diterima Pinangki sejumlah puluhan juta, namun menghabiskan miliaran saat berbelanja.