detikNews
Anggota TNI di Kaltara Dipecat dan Dipenjara karena Terbukti Hubungan Sejenis
Anggota TNI di Kaltara dijatuhi hukuman pidana 7 bulan penjara karena terbukti hubungan sesama jenis. Prajurit tersebut juga dipecat dari TNI.
Minggu, 01 Agu 2021 16:54 WIB