detikNews
Pejabat Depnakertrans Muzni Tambusai Dituntut 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Pembinaan Hubungan Industrial Depnakertrans, Muzni Tambusai, dituntut oleh jaksa dengan hukum pidana selama 4 tahun penjara. Muzni dituntut bersalah menyalahgunakan wewenangnya yang menyebabkan korupsi.
Selasa, 08 Des 2009 17:11 WIB







































