detikOto
Biar Tak Ada yang Colongan Mudik, Sanksi Rp 100 Juta Harus Tegas
Jika tidak ingin ada yang colongan mudik, maka sanksi sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan harus ditegakkan.
Selasa, 21 Apr 2020 19:34 WIB