detikNews
Komisi II: Survei dan Quick Count Bisa Diumumkan Kapan Saja
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi). Quick count hasil pemilu dan survei tidak dibatasi tenggang waktu. Komisi II kecewa dengan putusan ini.
Kamis, 03 Apr 2014 18:51 WIB







































