Sidang gugatan UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara mulai disidangkan di MK. Penggugat mengungkap 61 persen responden tidak setuju pindah ibu kota negara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan dikenal sering berbagi terhadap sesama. Mulai dari traktir makan driver ojol hingga berbagi sembako.