detikNews
Polda Metro Tahan 15 Mobil Travel yang Akan Angkut Pemudik ke Jawa
Para pengemudi nakal itu dijerat pasal 308 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum dengan ancaman denda Rp 500 ribu.
Sabtu, 02 Mei 2020 19:23 WIB