Viral beredar poster di sejumlah grup whatsapp. Poster yang berseliweran berisi ajakan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita tentang COVID-19.
PN Kepanjen menggelar sidang kasus pelanggaran PPKM Level 3 Wali Kota Malang Sutiaji. Sutiaji didenda Rp 25 juta. Sedangkan pejabat lain didenda Rp 10-15 juta.
KPK menyatakan berkas perkara Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara telah lengkap. Penyuap Bupati Musi Banyuasin itu akan segera disidangkan.