Perludem menilai putusan MA memenangkan Rachmawati kedaluwarsa. Sebab, gugatan yang diajukan Rachmwati dkk itu melampaui batas waktu pengujian peraturan KPU.
Pakar hukum UGM menilai putusan MA yang menangkan Rachmawati atas KPU mempertegas ketentuan syarat terpilihnya calon presiden sesuai konstitusi dan UU Pemilu.