detikOto
Pemprov Jakarta Bakal Galak Tilang Kendaraan Tak Uji Emisi, Dendanya Rp 500 Ribu
Pemprov DKI Jakarta kembali menegaskan akan menertibkan kendaraan nakal yang enggan melakukan uji emisi gas buang.
Jumat, 29 Okt 2021 06:56 WIB