Sidang kasus Keraton Agung Sejagat dengan agenda pembacaan vonis digelar siang nanti. Berikut ini perjalanan kasus ini yang telah bikin heboh sejak awal tahun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendenda tak kurang dari 158 ribu orang dan lembaga yang melanggar protokol Covid-19. Denda terkumpul mencapai Rp 4,333 miliar.
Kejagung berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Imron Rosadi (61). Imron pernah menjabat sebagai kepala BPBD Kota Bengkulu.
Kejagung menangkap dua buron kasus korupsi. Mereka merupakan terpidana korupsi perjalanan dinas serta korupsi pembangunan kantor kelurahan dan kecamatan.
Sasaran dalam operasi ini adalah pendisiplinan warga yang tidak bermasker. Dalam operasi ini TNI, Polri dan Satpol PP akan turun ke klaster-klaster rawan COVID.
Kejagung menangkap buron 10 tahun kasus kredit fiktif di BPD Sulselbar di Sulbar, Rusmandi Chandra. Rusmandi adalah terpidana 10 tahun sebelum melarikan diri.