DKI Jakarta tidak melarang adanya pendatang baru usai Lebaran. Namun Pemprov akan melakukan pendataan bagi orang-orang yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta.
Pemprov DKI mendata baru 50 persen kendaraan pribadi yang kembali ke Jakarta setelah mudik Lebaran. Kendaraan diprediksi akan terus berdatangan ke Ibu Kota.