detikNews
Halimah, Panji, Gendis, Jadi Tersangka Perusakan Rumah Mayang
Kasus perusakan rumah artis Mayangsari terkuak sudah. Halimah, Panji, dan Gendis ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Selasa, 23 Mei 2006 03:39 WIB







































