Salah satu pasal yang ditolak adalah pasal penghinaan terhadap presiden, penguasa umum dan lembaga negara. Menurut BEM UI ini bertentangan dengan demokrasi.
Kepada Tim Blak-blakan detikcom, Teten bercerita panjang lebar mengenai strategi mengembangkan UMKM dan koperasi ke depannya. Berikut petikan wawancaranya:
"Kasus-kasus yang lain itu menunjukkan fakta sosial bahwa negara tidak hadir dalam arti yang sesungguhnya, tapi justru melakukan represivitas," kata Busyro.