detikFinance
Dana Bantuan COVID-19 Rp 190 M Disikat, Pelaku Dipenjara 33 Tahun
Artem Terzyan (38) dan Deivis Grochiatskij (44) melakukan pencucian uang 70 juta poundsterling, 10 juta poundsterling di antaranya merupakan bantuan COVID-19.
Jumat, 24 Des 2021 10:19 WIB