detikFinance
Tolak Request Buruh, Menaker Beberkan Alasan Patok Upah Pakai Omnibus Law
Pemerintah tidak bisa memenuhi permintaan buruh. Dijelaskan Menaker Ida Fauziyah, penetapan upah minimum tetap menggunakan PP 36/2021.
Senin, 15 Nov 2021 16:20 WIB