Mahfud Md menegaskan pemerintah serius untuk menyelesaikan kasus HAM berat di RI. Kasus-kasus HAM berat dapat diselesaikan secara yudisial maupun nonyudisial.
MA melarang pendokumentasian sidang sepanjang tidak diizinkan Ketua Pengadilan Negeri setempat. Aturan ini dinilai melanggar HAM dan prinsip-prinsip fair trial.