Kejagung mengajukan blokir untuk 35 rekening milik lima tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Rekening-rekening itu diduga terkait transaksi dalam kasus tersebut.
Kawanan pembobol ATM di delapan kota besar Indonesia, termasuk Bandung-Jakarta, menggondol uang korban hingga mencapai Rp 148 juta. Pelaku berbekal tusuk gigi.