BPJS Kesehatan akan mengenakan denda hingga Rp 30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta kepada peserta yang menunggak iuran.
Beredar kabar pemerintah memberikan keringanan selama masa pandemi Corona kepada para peserta BPJS Kesehatan yang nunggak, denda dihentikan sementara. Benarkah?
"Prinsipnya secara substansi kita harus paham dulu soal Perpres itu, apalagi nanti akan banyak pertanyaan dari masyarakat," kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo.
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menegaskan keputusan pemerintah menaikkan iuran peserta sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 masih dalam koridor keputusan MA.