MK menolak permohonan RCTI yang meminta konten YouTube dkk harus tunduk ke UU Penyiaran. Alasan MK karena konten di internet tunduk ke UU ITE hingga KUHP.
Hal itu seiring dengan turunnya konsumsi Premium di Jakarta Pusat hingga 80% atau mencapai lebih dari 70 KL dibanding rata-rata harian yakni sekitar 90 KL.