Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk e-cigarette (rokok elektrik) atau yang sering disebut vape. Memang seperti apa bahaya vape?
"Ya itu kan hak tiap-tiap lembaga untuk keluarkan analisis masing-masing, pasti Muhammadiyah punya kajian masing-masing dan berbeda juga," kata Komisi IX.
Ketua Asosiasi Vape Indonesia Johan Sumantri menghargai keputusan yang dibuat oleh PP Muhammadiyah mengenai fatwa haram untuk penggunaan vape di Indonesia.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat daftar masalah kesehatan global yang harus diatasi bersama. Termasuk di dalamnya tren rokok elektrik atau vape.
Kekhawatiran Kementerian Kesehatan tidak berhenti pada konsumsi rokok konvensional. Sebab dalam beberapa tahun terakhir masyarakat cenderung mengonsumsi vape.