Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 46 perusahaan berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu) pajak pertambahan nilai (PPN).
Beberapa marketplace antara lain Tokopedia, Bukalapak hingga Lazada akan memungut PPN 10 persen dari konsumen. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Desember 2020.
Aplikasi pencarian asal China, Baidu Inc akan mengakuisisi bisnis live streaming berbasis video Joyy Inc sebesar US$ 3,6 miliar setara Rp 50,6 triliun.