detikFinance
Kredit Motor dan Mobil Diperlonggar Jadi 15% Belum Berlaku di Dealer
OJK telah mengeluarkan aturan untuk pembayaran uang muka atau DP kendaraan bermotor seperti motor dan mobil menjadi hanya 15%.
Senin, 06 Jul 2015 12:52 WIB







































