detikNews
Tidak Terbukti Mencuri Bunga, Anak Yatim Piatu Bebas
Anak yatim piatu, FN (16) dibebaskan PN Soe, Timor Tengah Selatan karena tidak terbukti mencuri bunga adenium. Sebelumnya, JPU menuduh FN mencuri bunga adenium dan menuntut 2 bulan penjara.
Selasa, 17 Jan 2012 13:08 WIB







































