Tim Cyber Crime Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pria berinisia S (31) yang menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial (medsos).
Warga Sidoarjo dan Gresik yang hendak silaturahmi Lebaran pada sanak saudara di Surabaya harus gigit jari. Mereka diminta petugas PSBB untuk putar balik.