KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis. Keduanya adalah Komisaris PT ANN Handoko dan Direktur PT ANN Melia Boentaran.
Pengadilan Tipikor pun menggelar sidang gratifikasi Nurhadi dan Rezky sebagai terdakwa. Namun, sidang tersebut ditunda karena jaksa KPK belum menyiapkan saksi.