Demokrat menilai Presiden Joko Widodo terlalu cepat 'bergerak' terkait Pilpres 2019. Ini karena Presiden Jokowi hadir dalam rakernas relawan Pro-Jokowi (Projo).
MK memutuskan presidential threshold (PT) sah dan konstitusional. Namun Yusril Ihza Mahendra tidak gentar dan mengajukan gugatan kembali perkara tersebut.