detikNews
KPU: Parpol Bisa Ubah, Ganti & Tambah Bacaleg di Masa Perbaikan
KPU akan memverifikasi 6.576 berkas persyaratan bakal caleg dari 12 partai politik. Proses verifikasi akan berlangsung 14 hari, kemudian pada masa perbaikan akan diberikan kesempatan bagi parpol mengubah, mengganti atau menambah bacaleg.
Selasa, 23 Apr 2013 18:08 WIB







































