detikNews
Komisi Perlindungan Anak Aceh Salahkan Qanun Bikin Pemerkosa Ponakan Bebas
Pria terduga pemerkosa keponakan di Aceh Besar, DP divonis bebas MS Aceh. KPPAA menilai putusan itu tidak berpihak pada korban.
Senin, 24 Mei 2021 12:46 WIB