detikFinance
Pajak Jasa Makanan dan Hiburan Dilimpahkan ke Daerah
Untuk meningkatkan pendapatan daerah, PPN jasa makanan dan hiburan yang selama ini dipungut pemerintah pusat dilimpahkan menjadi pajak daerah.
Rabu, 16 Nov 2005 16:00 WIB







































