detikTravel
Pajak Hiburan Jakarta di Atas 40%, Sandiaga: Makan Minum Tetap 10%
Kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen menjadi polemik. Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pajak makanan dan minuman di tempat hiburan itu tetap 10 persen.
Selasa, 02 Apr 2024 06:05 WIB